MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), angkat bicara merespons keresahan masyarakat Karossa, Kabupaten Majene, dan warga Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju, terkait aktivitas tambang di wilayah mereka.
SDK menegaskan bahwa pencabutan izin tambang bukanlah keputusan yang bisa diambil sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Izin itu sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Gubernur. Tapi tentu akan kami evaluasi agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” ujar SDK, Senin (5/5/2025).
Ia menekankan bahwa izin tambang bukan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melainkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, proses pencabutan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Bukan saya yang kasih izin, jadi tidak serta-merta saya bisa cabut begitu saja. Semua ada aturannya,” tegasnya.
Namun, SDK memastikan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menegur perusahaan tambang yang melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran serius, tindakan tegas termasuk pencabutan izin akan menjadi pilihan terakhir.
“Saya tidak akan melanggar hukum. Kalau ada pelanggaran, pasti kita tegur, bahkan bisa cabut izinnya. Tapi semua harus sesuai mekanisme,” jelasnya.
Gubernur juga menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tambang dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Jika TUN mengabulkan gugatan dan memerintahkan pencabutan izin, maka ia siap melaksanakannya.
“Kalau TUN memerintahkan saya cabut izin, maka saya akan cabut. Mari kita selesaikan ini dengan cara yang benar dan taat hukum,” pungkas SDK. (*)

Tinggalkan Balasan