EXPRESI.co, SAMARINDA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengembangkan layanan transportasi berbasis aplikasi digital melalui perusahaan daerah mendapat dukungan dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi II, Sigit Wibowo, menilai langkah ini dapat menjadi terobosan dalam meningkatkan efektivitas layanan publik sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gagasan ini menyerupai skema layanan ojek daring seperti Gojek dan Grab, namun dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sigit menegaskan, selama rencana ini sesuai dengan regulasi dan memiliki dasar hukum yang kuat, DPRD siap memberikan dukungan penuh.

“Kalau tujuannya untuk pelayanan publik dan menambah PAD, tentu sangat kami dorong,” kata Sigit.

Ia menyarankan agar Pemprov tidak perlu membentuk BUMD baru, melainkan mengoptimalkan perusahaan yang telah ada seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) atau PT Mandiri Daya Sentosa (MDS) sebagai basis awal pengembangan.

“Gunakan saja struktur BUMD yang sudah eksis. Nanti kalau skemanya matang, baru bisa dipisahkan,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai mengembangkan solusi transportasi lokal berbasis teknologi, yang terbukti bisa memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara bersamaan. Dengan pengelolaan yang profesional, sektor ini berpotensi besar dalam penciptaan lapangan kerja, integrasi layanan publik, dan perlindungan tarif serta pengemudi.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya perencanaan komprehensif, mulai dari pengembangan aplikasi, pelatihan sopir, sistem manajemen operasional, hingga koneksi dengan layanan transportasi lainnya.

“Persoalan transportasi bukan hanya soal aplikasi. Kualitas sopir, keamanan pengguna, hingga perlindungan kerja harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Sigit menambahkan, layanan ini tidak hanya terbatas pada angkutan penumpang, tetapi bisa diperluas ke pengiriman barang, logistik UMKM, hingga layanan antar-keperluan administrasi di tingkat kelurahan.

“Jangkauannya luas. Ini peluang besar bagi digitalisasi ekonomi daerah,” katanya.

Namun, ia mengingatkan agar pembentukan unit usaha baru tetap mengikuti mekanisme hukum, termasuk pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri, apabila pembentukan BUMD baru dianggap perlu. Jika menggunakan anak usaha yang sudah ada, proses akan lebih cepat dan efisien.

“Yang penting efisiensi. Kalau struktur sudah tersedia, manfaatkan dulu. Tidak perlu mulai dari nol,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)