EXPRESI.co, SAMARINDA – Kekhawatiran publik atas ancaman peredaran narkoba kembali mencuat di Samarinda. Kali ini, isu muncul dari wilayah Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, di mana diduga tengah direncanakan pembukaan lokasi transaksi narkotika. Kabar ini pun sontak menimbulkan keresahan warga, bahkan sejumlah di antaranya dikabarkan telah membuat petisi sebagai bentuk penolakan.

Yang mengejutkan, beredar informasi bahwa seorang oknum ketua RT disebut-sebut mencoba memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut. Isu ini mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif, salah satunya datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin.

Dalam pernyataannya, Fuad menilai kabar tersebut sangat mengkhawatirkan dan tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kebenarannya.

“Kalau kabar ini benar, ini sangat memprihatinkan. Harus ada tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang,” ujar Fuad.

Menurutnya, aktivitas yang membuka celah terhadap peredaran narkoba harus diberantas habis, terlebih jika melibatkan perangkat lingkungan seperti ketua RT. Fuad menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku yang berperan aktif dalam kegiatan haram tersebut.

“Siapapun yang terlibat, apalagi jika ada peran aktif memfasilitasi, tidak boleh ada kompromi. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas legislator Kaltim tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa masalah narkoba di lingkungan permukiman harus menjadi perhatian serius seluruh elemen, mulai dari masyarakat hingga pemerintah daerah. Kota Samarinda, kata Fuad, tidak boleh menjadi tempat berkembangnya jaringan narkotika yang merusak tatanan sosial.

“Samarinda harus jadi kota yang aman dari narkoba. Kita harus bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyelidikan terhadap informasi yang beredar. Namun, DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum jika terbukti adanya pelanggaran. (Adv/DPRD Kaltim/IA)