EXPRESI.co, BONTANG – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT EUP kini memasuki babak baru. DPRD Kota Bontang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (27/3/2025) untuk membahas permasalahan ini secara mendalam.

Berdasarkan surat bernomor 400.14.6/153/DPRD/2025, DPRD Bontang memanggil PT EUP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian Kota Bontang untuk hadir dalam rapat tersebut.

Rapat tersebut merupakan rapat gabungan Komisi B dan Komisi C membahas isu pencemaran laut diduga menyebabkan matinya ikan di perairan Bontang dan sekitarnya.

“Iya, betul (ada RDP besok),” kata Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (26/3/2025).

Sementara itu, Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dengan serius.

“Kami dari Komisi C benar-benar akan menjalankan tugas pengawasan ini. Semua pihak yang terlibat harus hadir dan masalah ini harus dibahas secara serius,” ujarnya.

Sebelumnya, Sahib juga telah mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian ikan di wilayah tersebut.

“DLH harus melakukan investigasi dengan benar dan terbuka. Kita perlu memastikan apa yang sebenarnya terjadi agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan pencemaran ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat kawasan tersebut merupakan sumber utama mata pencaharian bagi para nelayan.

“Wilayah ini mencakup dari Segendis hingga Muara Santan. Kita tidak bisa membiarkan kejadian seperti ini terus berulang tanpa kejelasan. Nelayan butuh kepastian, apakah ini benar akibat limbah atau ada faktor lain,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, bahkan telah mendapat atensi dari Anggota Komisi VII DPR RI, Syafruddin yang menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius. Ia mengaku telah menerima video terkait dugaan pencemaran dan berencana membawa isu ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Saya sudah menerima video terkait kejadian ini, dan akan menjadi perhatian khusus saya. Jika diperlukan, kami akan mengusulkan pemanggilan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kaltim, Selasa (25/03/2025).

Menurut Syafruddin, keterlibatan Dirjen Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup menjadi penting untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum yang tegas.

“Jika terbukti ada pencemaran, pelakunya harus bertanggung jawab. Kami akan terus memantau dan mengawal masalah ini agar tidak ada yang lepas dari tanggung jawab,” tegasnya. (*/Fn)