EXPRESI.co, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mempertegas komitmennya dalam membenahi sistem pendidikan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini membelenggu dunia pendidikan di Kaltim, mulai dari ketimpangan akses, rendahnya kualitas layanan, hingga minimnya dukungan infrastruktur di daerah terpencil.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menekankan bahwa raperda ini telah melalui proses kajian hukum yang matang, sehingga diharapkan menjadi pijakan regulatif yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif.
“Raperda ini membuka ruang inovasi berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor pendidikan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim yang digelar Rabu (9/7).
Raperda tersebut mencakup 17 bab dan 90 pasal, yang memuat ketentuan strategis menyangkut berbagai aspek pendidikan. Salah satu sorotan utamanya adalah penguatan pendidikan inklusif bagi kelompok rentan seperti anak-anak di daerah terpencil, komunitas adat, hingga korban bencana. Peran aktif masyarakat juga diperkuat melalui mekanisme partisipatif dewan pendidikan dan komite sekolah.
Baharuddin mengungkapkan bahwa selama ini tantangan utama di lapangan mencakup rendahnya kualitas tenaga pendidik, minimnya fasilitas pembelajaran di pedalaman, serta belum meratanya pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pendidikan.
“Masih banyak guru di daerah yang belum tersertifikasi, dan akses pendidikan berbasis digital belum merata. Raperda ini hadir untuk menjawab persoalan-persoalan itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan juga mengatur secara detail mekanisme pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan berdasarkan kondisi geografis dan kebutuhan lokal. Penguatan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi menjadi fokus tersendiri, yang akan diterapkan baik di sekolah negeri maupun swasta.
Salah satu poin penting lainnya adalah ketentuan sanksi administratif terhadap praktik komersialisasi pendidikan yang tidak sah. DPRD Kaltim menyoroti praktik penjualan buku dan perlengkapan sekolah oleh pihak yang tidak berwenang sebagai salah satu bentuk penyimpangan yang perlu dihentikan.
Baharuddin menyatakan, keseluruhan regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan cerminan dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan hak pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh anak di Kalimantan Timur.
“Ini bukan sekadar regulasi teknis. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik kita untuk memastikan semua anak Kaltim, di mana pun mereka tinggal, punya kesempatan yang sama dalam pendidikan,” tandasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan