EXPRESI.co, SAMARINDA – Kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali disorot DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan resmi untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Terkait dengan tindak lanjut KHDTK Unmul ini, kita belum bisa juga mengatakan bahwa belum ada tindak lanjut,” ujar Sarkowi.

Ia menambahkan, DPRD Kaltim belum memiliki pijakan yang kuat untuk menilai progres karena belum mengagendakan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait.

“Yang bisa kita jadikan pedoman itu kan kalau kita sudah mengagendakan jadwal untuk mengundang mereka dan memberikan kesempatan mereka untuk bisa presentasi prosesnya sampai di mana,” lanjutnya.

Sarkowi mengakui padatnya agenda DPRD Provinsi menjadi kendala tersendiri. Mulai dari maraknya aksi massa hingga banyaknya agenda dengar pendapat publik, termasuk persoalan seputar program gratis biaya pendidikan dan kesehatan (Gratispol), telah menyita waktu banyak anggota dewan.

“Sehingga memang agak kesulitan kita mencari waktu yang tepat untuk menjadwalkan kegiatan. Nah, persoalannya ini tidak hanya kewenangannya satu komisi, tapi gabungan komisi. Makanya tadi saya sampaikan supaya bisa dijadikan keputusan paripurna,” jelasnya.

Menurut Sarkowi, penanganan kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul melibatkan lintas sektor, sehingga tidak bisa ditangani hanya oleh satu komisi saja.

“Komisi 1 itu kita harapkan akan konsen kepada penegakan hukumnya, Komisi 3 akan konsen dari sektor pertambangan karena memang kewenangannya Komisi 3, Komisi 4 itu terkait dengan sektor lingkungannya. Sehingga kita harapkan nanti bisa ada penegakan hukum di sektor pertambangan yang nyata-nyata telah berdampak merusak lingkungan,” terangnya.

Setelah melalui diskusi internal, akhirnya ditetapkan bahwa pertemuan akan digelar pada 10 Juli mendatang pukul 14.00 WITA. Dalam rapat itu, DPRD akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Polda Kaltim, Gakkum KLHK, pihak Unmul, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Dan nanti sama-sama kita saksikan proses dan tahapannya sudah sampai di mana. Yang waktu itu mereka berjanji dua minggu menetapkan tersangka, otomatis dengan waktu yang ada ini otomatis harusnya sudah jauh lebih punya progres kan. Nah nanti kita tunggu,” tutupnya.

Dengan agenda ini, DPRD Kaltim berharap ada kejelasan dan transparansi dari penegak hukum serta pihak-pihak terkait, sekaligus bentuk komitmen lembaga legislatif untuk mengawal penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Kalimantan Timur. (Adv/DPRD Kaltim/IA)