EXPRESI.co, JAKARTA — Ledakan persoalan pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Komisi III DPRD Kaltim untuk membawa langsung keresahan daerah ke tingkat pusat. Dalam sebuah pertemuan intensif yang digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (25/6), mereka melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI guna membahas penguatan regulasi dan penataan ulang sektor energi dan sumber daya mineral.
Pertemuan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, bersama jajaran anggota komisi seperti Abdulrahman KA, Sayid Muziburachman, Baharuddin Muin, Abdul Rahman Agus, Husin Djufrie, Syarifatur Syadiah, Abdul Rahman Bolong, dan Jahidin. Mereka diterima oleh anggota Komisi XII DPR RI, antara lain Syafruddin, Sigit, dan Rico.
Dalam paparannya, Reza menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi Kaltim, khususnya terkait aktivitas tambang yang tak kunjung terkendali. Ia menyoroti menjamurnya aktivitas tambang ilegal yang terus merongrong wibawa hukum.
“Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan wibawa hukum,” ujarnya tegas.
Masalah lain yang disorot adalah penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling dan crossing oleh perusahaan tambang. Menurut Reza, praktik semacam ini tidak hanya merusak infrastruktur publik, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Ia mencontohkan dua kejadian tragis yang baru saja terjadi di Kutai Kartanegara, yakni longsor di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin. Keduanya, kata Reza, merupakan bukti nyata dari lemahnya sistem pengawasan dan penataan ruang di daerah.
“Belum lama ini kami menyaksikan dua kejadian longsor di Kutai Kartanegara, yakni di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin, sebagai dampak langsung dari lemahnya penataan dan pengawasan tambang,” ungkap Reza.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang selama ini dinilai belum dijalankan secara maksimal oleh perusahaan tambang.
“Bukan hanya masalah teknis, ini soal keadilan sosial. Masyarakat terdampak tambang harus mendapat manfaat nyata, bukan hanya janji-janji pemberdayaan,” tegasnya.
Reza berharap masukan dari daerah ini bisa ditindaklanjuti oleh Komisi XII DPR RI, khususnya melalui Panitia Kerja Minerba dan Panja Lingkungan. Tujuannya jelas: mempercepat langkah-langkah tegas untuk menertibkan pertambangan ilegal dan mengawal hak masyarakat terdampak.
Menyambut pemaparan tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Kaltim, Syafruddin, menyatakan dukungan penuh. Ia menekankan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal sangat besar, dan kondisi ini tak boleh dibiarkan.
“Negara mengalami kerugian besar akibat tambang ilegal, karena tidak ada PNBP yang masuk. Ini tak bisa dibiarkan. Kita akan dorong penanganannya di panja,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya pembenahan regulasi tata ruang dan penguatan pengawasan agar praktik-praktik tambang ilegal bisa dihentikan.
“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga mencoreng wajah negara. Komisi III DPRD Kaltim harus tetap mengawal temuan lapangan dan berkoordinasi intensif dengan kami,” imbuhnya.
Audiensi diakhiri dengan kesepahaman bahwa penataan sektor pertambangan tak bisa dilihat hanya dari sisi teknis atau administratif. Ini adalah isu strategis yang menyangkut keadilan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
DPRD Kaltim berharap aspirasi dari lapangan ini dapat menjadi masukan penting dalam pembentukan regulasi baru, sekaligus mendorong revisi terhadap kebijakan lama yang belum menjawab persoalan nyata di daerah. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan