Expresi.co – DPRD Kota Bontang melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota memberikan sejumlah catatan penting terhadap pelaksanaan pemerintahan sepanjang 2025.
Salah satu perhatian utama ialah tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dinilai menunjukkan belum maksimalnya penyerapan program di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Bontang yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026). Dalam forum itu, Pansus menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Bontang selama tahun anggaran 2025.
Pansus mencatat nilai SiLPA tahun 2025 mencapai Rp282 miliar dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp3,1 triliun. Sementara realisasi penggunaan anggaran disebut baru mencapai sekitar 93 persen.
Anggota Pansus LKPJ, Alfin Rausan Fikry, menilai tingginya SiLPA perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan masih adanya kendala dalam proses pelaksanaan program sehingga sejumlah kegiatan belum berjalan optimal.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah melakukan perbaikan dalam proses perencanaan serta mempercepat pelaksanaan program sejak awal tahun anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar penyerapan anggaran tidak terpusat pada semester kedua.
Selain itu, DPRD mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan batas toleransi SiLPA maksimal sebesar 3 persen mulai tahun anggaran 2027. Ketentuan itu membuat pemerintah daerah dituntut lebih cermat dalam mengelola program dan keuangan.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong Pemkot Bontang melakukan pembukaan anggaran kas secara rutin setiap bulan guna mempercepat realisasi belanja daerah dan menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun.
Aspek transparansi turut menjadi perhatian. DPRD meminta pemerintah daerah lebih terbuka dalam menyajikan rincian program, pelaksanaan kegiatan, hingga realisasi anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta kualitas tata kelola pemerintahan ke depan. (Adv)

Tinggalkan Balasan