Expresi.co – DPRD Bontang menyoroti persoalan belum jelasnya legalitas operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Berbas Pantai yang hingga kini masih menjadi persoalan berkepanjangan. Komisi B menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan terus berlarut karena menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus pengawasan pemerintah.

Permasalahan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bontang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/5/2026). Dalam forum tersebut, perwakilan pengusaha THM Berbas Pantai menyampaikan keluhan terkait status usaha mereka yang dinilai masih menggantung sejak bertahun-tahun.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan persoalan keberadaan THM di Berbas Pantai saat ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, perlu ada langkah konkret agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum yang jelas.

“Ini menjadi PR bersama antara DPRD dan pemerintah daerah bagaimana keberadaan THM ini bisa memiliki legalitas yang jelas, khususnya di kawasan Berbas Pantai,” ujarnya saat memimpin rapat.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang selama ini menjadi hambatan ialah aturan dalam Peraturan Daerah terkait jarak minimal lokasi hiburan malam dengan rumah ibadah dan fasilitas pendidikan. Aturan tersebut, kata dia, kerap memunculkan persoalan di lapangan karena kondisi eksisting yang sulit disesuaikan.

Menurut Rustam, situasi tersebut membuat pelaku usaha berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi aktivitas usaha tetap berjalan, namun di sisi lain aspek legalitas belum memiliki kepastian. “Kondisi ini memang sudah melanggar Perda. Kita akan cari solusi bersama,” katanya.

Politisi Golkar itu menegaskan Komisi B selama ini juga terus menyoroti persoalan izin usaha, retribusi, hingga potensi pajak dari sektor hiburan malam. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih spesifik sebagai payung hukum pengawasan operasional THM.

Salah satu usulan yang terus didorong ialah pembahasan peraturan daerah mengenai minuman beralkohol. Menurutnya, regulasi tersebut penting karena operasional hiburan malam dinilai tidak terlepas dari pengaturan peredaran minuman beralkohol. “Saya sudah beberapa kali mengusulkan agar perda terkait miras segera dibahas. Jangan sampai pelaku usaha menganggap pemerintah dan DPRD membiarkan kondisi yang terjadi saat ini,” tegasnya.

DPRD menilai hadirnya aturan yang jelas akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai batasan, kewajiban, serta aturan yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu, keberadaan THM dapat diawasi secara
lebih terukur sekaligus menghindari polemik yang terus berulang.

Sementara dalam RDP tersebut, perwakilan pengusaha THM Berbas Pantai mengaku telah berupaya mengurus legalitas usaha sejak 2001. Namun proses tersebut disebut terkendala sejumlah aturan yang berlaku sehingga hingga kini status usaha mereka belum mendapatkan kepastian. (Adv)