EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) usul 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD.
Semua Raperda itu rencana jadi instrumen (alat) hukum. Bertujuan mempercepat transformasi ekonomi daerah, dari sektor pertambangan menuju ekonomi berbasis kerakyatan.
Seluruh usulan merupakan penjabaran visi dan misi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Katanya ada target perubahan mendasar arah pembangunan ekonomi daerah: dari ketergantungan tambang menuju penguatan sektor produktif masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kutim, Januar Bayu Irawan, menjelaskan seluruh Ranperda ini dirancang sebagai pijakan hukum bagi kebijakan strategis pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.
“Kami tidak lagi ingin menggantungkan diri pada pertambangan, melainkan lebih menitikberatkan pada sektor ekonomi kerakyatan, sejalan dengan 50 program unggulan Bapak Bupati,” ujar Januar, Selasa 25 November 2025 di Sangatta.
Ia menegaskan, Pemkab Kutim berkomitmen memperkecil ketergantungan pada sektor tambang. Karena itu, sebagian besar regulasi diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta penguatan sektor industri, pertanian, perkebunan, dan investasi.
Januar memastikan seluruh Raperda tersebut resmi diserahkan ke DPRD untuk diulik lebih lanjut.
15 Raperda yang Diusulkan
1. Raperda APBD 2027
2. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
3. Raperda Perubahan APBD 2026
4. Raperda Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 (RTRW Kutim 2015–2035)
5. Raperda Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2018 (Tata Kelola Barang Milik Daerah)
6. Raperda Penetapan Kabupaten Layak Anak
7. Raperda Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2019 (Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal)
8. Raperda Pencegahan & Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
9. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah pada BPR
10. Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
11. Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
12. Raperda Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Raperda Penyelenggaraan Sistem Transportasi
14. Raperda Pengelolaan Sarana Pelabuhan
15. Raperda Pembangunan Sektor Industri Kabupaten
Januar menegaskan seluruh Raperda itu bakal jadi pedoman utama menentukan arah pembangunan Kutim di masa mendatang.
”Kita benar-benar akan bergeser, meninggalkan pertambangan, menuju penguatan ekonomi berbasis kerakyatan,” pungkasnya. (Yuristio)

Tinggalkan Balasan