EXPRESI.co, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Bahktiar Wakkang mendorongan percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pesantren di Bontang.
Bakhtiar Wakang mengatakan, aturan tersebut akan menjadi payung hukum untuk menyalurkan bantuan ke pondok pesantren. Dia ungkap akan, saat ini ada sekira 2 ribuan santri yang mengenyam pendidikan. Maka itu perlu ada dukungan dari pemerintah untuk sarapan dan prasarana pesantren untung menunjang proses belajar santri. .
”Jadi dengan payung hukum ini ada bentuk perlakuan yang sama bisa diberikan seperti sekolah lain pada umumnya,” kata BW, Senin (11/9/2023).
Dia bilang, Raperda tentang Pesantren tersebut dalam tahapan pembahasan, yang diharapkan tahun 2023 ini regulasi tersebut bisa disahkan menjadi Perda Kota Bontang. Dengan begitu, Bontang satu-satunya daerah yang bakal memiliki Perda Pesantren.
“Dengan adanya perda ini, pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya. Apalagi, sejalan dengan moto Kota Bontang yang Agamis,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, adanya Perda Pesantren, perda ini juga diharapakan untuk memberi perlindungan bagi para santri selama menempuh pendidikan. Seperti menerima hak yang sama seperti peserta didik lainnya di sekolah negeri ataupun swasta.
Dukungan itu perlu untuk memberikan perhatian bagi Pondok Pesantren agar mampu menciptakan SDM yang berakhlak berbasis agamais, lebih baik, lebih bermutu, dan lebih berkualitas, tapi punya kekhasan.
Tak hanya itu, Politikus Partai Nasdem ini juga meyakini dengan adanya Perda tersebut, maka pesantren-pesantren yang ada di kota taman juga akan lebih baik dengan penataan sistem melalui Perda tersebut. Karena pemerintah bisa bisa memantau, fasilitasi, dan usulan dari pondok juga bisa terakomodir.
“Ini hal yang perlu kita dukung bersama,” ucapnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan