BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja yang diduga beroperasi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, 3 perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) diamankan bersama puluhan butir ekstasi, ganja, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selain mengungkap jaringan peredaran narkotika, polisi juga menggelar razia dan tes urine terhadap pengunjung serta pekerja di dua tempat hiburan malam, yakni Seven Six dan L2C. Hasilnya, seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, operasi yang berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (25-26/7/26) itu dilakukan secara tertutup dan terbuka sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
“Kami melaksanakan dua pola operasi sekaligus. Operasi tertutup dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, sedangkan operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan urine terhadap pengunjung maupun pekerja tempat hiburan malam,” kata Romylus.
Menurut dia, operasi tersebut dipimpin langsung olehnya dengan melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Bidang TIK, serta didukung personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.
Pada operasi terbuka, petugas menyasar dua lokasi hiburan malam, yakni Seven Six dan L2C yang pada malam akhir pekan dipadati pengunjung.
Di Seven Six, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 22 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 10 perempuan.
Sementara di L2C dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang terdiri dari sembilan laki-laki dan 11 perempuan.
Petugas sempat menemukan dua sampel urine yang mencurigakan saat pemeriksaan di Seven Six.
Namun setelah dilakukan pengujian ulang sesuai prosedur operasional standar (SOP), hasilnya dinyatakan negatif.
“Seluruh hasil pemeriksaan urine baik di Seven Six maupun L2C negatif. Namun kegiatan penyelidikan tetap berjalan karena fokus kami bukan hanya penyalahguna, tetapi juga membongkar jaringan pengedarnya,” ujar Romylus.
Sementara dalam operasi tertutup, Tim Khusus Ditresnarkoba lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan tempat hiburan malam tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar ekstasi.
Sekitar pukul 22.55 Wita, tim bergerak ke Room 76 Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, dan mengamankan dua perempuan berinisial R dan D.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram yang dikemas dalam plastik bening, uang tunai Rp 7 juta, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan lain berinisial T yang juga berada di Room 76 saat itu.
Petugas kemudian langsung mengamankan T untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti di lokasi hiburan malam, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju rumah T di kawasan Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Sekitar pukul 02.17 Wita, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket diduga ganja dengan berat bruto 7,43 gram serta 23 butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita telepon genggam, plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kepada penyidik, T mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial SA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menerima narkotika dari seseorang berinisial SA dengan sistem jejak atau peta, kemudian diedarkan kembali. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Romylus.
Romylus menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Romylus menambahkan, Polda Kaltim tidak hanya fokus menindak pelaku peredaran narkotika, tetapi juga akan mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba akan menerbitkan surat teguran kepada tempat hiburan malam yang di lokasi usahanya ditemukan praktik peredaran narkotika. Surat tersebut akan kami tembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Romylus.
Ia menegaskan, apabila dalam operasi berikutnya kembali ditemukan praktik peredaran narkotika di lokasi yang sama, pihaknya akan merekomendasikan penutupan tempat usaha tersebut.
“Kalau dalam operasi selanjutnya masih ditemukan lagi adanya praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu, kami akan merekomendasikan agar tempat usaha tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi sarana peredaran narkoba,” tegas Romylus.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menangkap pelaku, tetapi juga harus menutup ruang-ruang yang dimanfaatkan jaringan pengedar untuk menjalankan aksinya.
Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi rutin di lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi narkotika.
Sementara itu ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan