SAMARINDA — Kebaikan hati seorang warga di Kota Samarinda justru berujung kecewa. Pria berinisial TT (32) yang diberi izin menginap di rumah korban selama beberapa hari, diduga malah membawa kabur 1 sepeda motor dan 3 telepon genggam.

Pelaku akhirnya ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Gang, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Rabu (22/7/2026).

Kronologi

Berdasarkan keterangan Humas Polresta Samarinda, korban bersedia menerima TT menginap sebab pelaku itu adalah kenalan dari saudara istrinya.

“Korban mau menerima seseorang tersebut dikarenakan kenalan dari saudara istrinya,” ujar Humas Polresta Samarinda.

Tapi, setelah dua hari tinggal di rumah korban, TT diduga memanfaatkan situasi. Ia mencuri satu sepeda motor Honda bernomor polisi KT 6857 BBE serta 3 telepon genggam.

Ketiga ponsel yang dibawa kabur masing-masing berjenis Redmi berwarna biru, Infinix berwarna hitam, dan Oppo berwarna putih.

Korban baru sadar saat ia bangun tidur dan hendak mencari telepon genggamnya yang disimpan di bawah bantal.

Saat diperiksa, 2 ponsel milik anak korban yang sedang diisi daya di kamar juga telah hilang.

Tak hanya itu, ketika korban mau mengantar anaknya ke sekolah, motor yang diparkir di rumah ternyata juga sudah raib.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan TT.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka TT bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” kata Humas Polresta Samarinda.

Atas perbuatannya, TT dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)