EXPRESI.co, BONTANG – Insentif guru honorer dan guru swasta diusulkan Dewan untuk dinaikkan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris mengusulkan agar insentif guru honorer di sekolah swasta jenjang PAUD hingga SMP dinaikkan.

Menurut Agus Haris, guru swasta memiliki peran penting dalam mendidik karakter anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, sama seperti halnya para guru-guru di sekolah negeri. Sama-sama berjuang mencerdaskan anak bangsa.

“Harusnya hak insentifnya sama . Karena mereka sama-sama berjuang mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Agus Haris juga mengatakan, tahun ini seharusnya menjadi awal pemerintah untuk menaikkan insentif guru swasta. Sebab jumlah APBD-Perubahan 2023 cukup besar yakni, mencapai Rp 2,5 triliun. Dengan anggaran jumbo itu, AH menilai cukup untuk mencover tambahan insentif bagi dua ribu guru honorer di kota taman.

“Dengan anggaran segitu, saya fikir bisa mencover permintaan tambahan insentif para guru swasta,” ujarnya.

Insentif guru swasta tidak pernah naik setelah 10 tahun silam. Ketua Persatuan Guru Swasta (PGS) Bontang Baidlowi mengatakan sudah 10 tahun terakhir tidak ada kenaikan insentif bagi para guru swasta.

Permintaan kenaikan ini pun dinilai hal wajar. Permintaan kenaikan yang diminta para guru swasta ialah 50 persen. Alasannya, harga bahan pangan pokok di pasaran terus meningkat.

“Jadi ini merupakan angka yang tepat, sehingga tiap guru maksimal mendapat kenaikan Rp 1,5 juta tiap bulan,” kata Baidlowi.

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erynawati menanggapai permintaan itu. Dia mengatakan, penambahan insntif guru swasta belum dicantumkan, sebab regulasi terkait itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018. Meskipun, kondisi keuangan daerah dijelaskan Aji tidak ada masalah namun tidak bisa serta merta menabrak regulasi.

Apalgi kata dia, untuk mematok target kapan penambahan ini akan diajukan. “Memang usulan untuk penambahan insentif guru honorer ini muncul di detik-detik sebelum pembahasan APBD perubahan. Dan kami belum bisa ditambah karena ketentuannya pakai Perda. Jadi harus revisi perda dulu,” terangnya. (*/Fn)