EXPRESI.co, BOTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Kalimantan terus gaungkan rencana pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, kewajiban pemerintah kota dalam mengadakan RTH merupakan amanat undang-undang. Termaktub dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dalam pasal 29 ayat 2.
Tak hanya itu, penyediaan RTH juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, dengan Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
“Ini amanat undang-undang, jadi harus dilaksanakan,” kata Amir Tosina, Senin (11/9/2023).
Selain perintah undang-undang, Amir juga menyampaikan pentingnya RTH dalam menjaga keseimbangan ekosistem dalam kota, Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, dan sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Kota Bontang sendiri memiliki aset RTH seluas 136,57 hektar, dan baru 56,20 hektar yang telah dikelola. Artinya asih ada 80,37 hektar yang belum dikelola. Amir menyayangkan hal itu, sebab, dalam persentase RTH berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR) telah mencapai 50,61 persen.
“Sayang sekali belum terealisasi semua. Ini (RTH) sudah lama dibahas, tapi belum direalisasi semua” ujarnya.
Lebih lanjut, dia sampaikan setidaknya ada dua lahan potensial di Bontang untuk pembuatan RTH dan diajukan oleh pemilik tanah sendiri, yakni di wilayah bukit sekatup damai (BSD) dan Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai.
“Ini tinggal menunggu hasil kajiannya, dan soal pemanfaatannya yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ucapnya.
Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP Bontang Ishak Karangan mengatakan, ada peraturan yang berbeda sekarang. Pihaknya hanya menjadi fasilitator. Dia katakan, usulan pengadaan lahan harus dilakukan oleh perangkat daerah yang membutuhkan. Hal itu teetuang dalam Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Itu yang menjadi perbedaan peraturan pengadaan tanah sebelumnya dengan yang saat ini,” terangnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan