EXPRESI.co, BONTANG — Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang mencatat sebanyak 516 perkara perceraian sepanjang Januari hingga November 2025.

Pasangan perempuan menjadi pihak paling banyak meminta cerai: menggugat. Mereka mengaku tidak dinafkahi. Bahkan diselingkuhi.

Hakim Pratama PA Bontang, Ahmad Fais, mengungkapkan ada banyak faktor yang melatarbelakangi permohonan gugatan cerai di Kota dengan julukan Taman itu.

“Sering terjadi pertengkaran yang terus-menerus di keluarganya. Jadi sampai menggugat cerai,” ungkapnya saat ditemui Expresi di kantor PA Bontang, Jumat 29 November 2025.

Ahmad Fais membeberkan bahwa faktor ekonomi menjadi dasar terjadinya perselisihan. Aduan yang acap kali muncul lantaran pihak perempuan tak diberikan nafkah.

Ada banyak alasan mereka tidak dinafkahi. Mulai dari darurat ekonomi. Ada juga faktor kesengajaan. Bahkan hingga suami meninggalkan istrinya.

“Ada juga kasus sebetulnya suami mampu menafkahi. Cuman uangnya dialokasikan ke lain hal. Misalnya berjudi, minuman keras,” bebernya.

Kenyataan tidak dinafkahi menjadi kasus yang paling sering membuat pertengkaran terjadi terus-menerus. Pun telah dimediasi pihak keluarga.

Ahmad Fais mengatakan, mediasi dilakukan dalam beberapa waktu. Apabila mereka sulit dimediasi, maka diputuskan bercerai.

“Kalau sudah dimediasi selama 6 bulan tidak bisa terselesaikan, akhirnya baru bercerai,” imbuhnya. (Labib)