EXPRESI.co, SAMARINDA – Program pembiayaan pendidikan tinggi gratis bertajuk “Gratis Pol” resmi digulirkan di Kalimantan Timur pada tahun akademik 2025/2026. Meski disambut positif, implementasi program ini juga memunculkan sejumlah catatan penting dari kalangan legislatif, terutama terkait prinsip otonomi dan kualitas layanan pendidikan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini sebagai langkah progresif untuk memperluas akses pendidikan. Namun, ia menekankan bahwa independensi kampus tidak boleh tergerus hanya karena adanya intervensi anggaran dari pemerintah.
“Kampus harus tetap jadi ruang berpikir bebas. Jangan sampai karena ada intervensi anggaran, keberanian menyuarakan kritik atau kebenaran menjadi tumpul,” ujarnya.
Menurut Darlis, hubungan antara pemerintah sebagai penyedia dana dan perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan harus dijaga dalam bingkai profesionalisme. Ia khawatir, bila tidak diatur secara proporsional, mekanisme pendanaan justru bisa mengaburkan batas antara dukungan dan pengendalian.
Di sisi lain, dirinya juga menyoroti beberapa kendala teknis di lapangan yang muncul pada masa transisi awal, termasuk persoalan pengembalian uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa jalur prestasi (SNBP) yang sudah lebih dulu membayar sebelum program diterapkan.
“Hingga kini, banyak mahasiswa masih menunggu proses refund. Itu karena perjanjian kerja sama (PKS) antara pemprov dan perguruan tinggi belum final. Targetnya paling lambat rampung Agustus atau awal September,” jelasnya.
Isu batas usia juga turut disorot. Menurut Darlis, ketentuan usia maksimal 40 tahun bagi dosen dan guru penerima beasiswa pendidikan lanjutan dinilai terlalu kaku, mengingat banyak tenaga pendidik justru baru memiliki kesempatan studi lanjut di usia awal 40-an.
“Banyak tenaga pendidik baru dapat kesempatan kuliah S3 di usia 41 atau 42 tahun. Mereka masih produktif. Kenapa dibatasi terlalu kaku? Idealnya bisa sampai 45 tahun,” tandasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar kualitas layanan kampus kepada mahasiswa tetap dijaga meskipun terjadi keterlambatan pencairan anggaran. Darlis menolak jika masalah birokrasi dijadikan dalih menurunnya mutu akademik.
“Pendidikan bukan proyek infrastruktur yang bisa ditunda. Kampus harus tetap menjaga kualitas akademik meski dana terlambat. Jangan jadikan birokrasi alasan menurunnya pelayanan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi persoalan serupa di tahun-tahun berikutnya, ia mengusulkan adanya penyelarasan antara kalender akademik perguruan tinggi dengan siklus anggaran pemerintah daerah. Sinkronisasi ini dianggap penting agar pencairan dana bisa berlangsung tepat waktu dan tidak mengganggu aktivitas kampus.
Di akhir pernyataannya, Darlis menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mengawal implementasi “Gratis Pol”, baik dari aspek teknis, anggaran, maupun nilai-nilai fundamental pendidikan.
“Kita dukung Gratis Pol. Tapi jangan sampai pendidikan gratis ini justru membungkam kebebasan akademik. Itu yang harus dijaga,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan