EXPRESI.co, KUTIM — Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyoroti besarnya dana kurang salur dari pemerintah pusat yang hingga kini belum ditransfer ke daerah dengan nilai mendekati Rp2 triliun.

‎Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian fiskal dan berpotensi mengganggu perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah.

‎Menurut Jimmi, dana kurang salur tersebut merupakan hak daerah yang diakui pemerintah pusat, namun hingga saat ini masih tertahan karena kewenangan pencairannya sepenuhnya berada di pusat.

‎“Kalau kita hitung-hitung, dana kurang salur itu jumlahnya hampir Rp2 triliun. Itu bukan dana hilang, tapi memang belum disalurkan,” ujar Jimmi, Rabu 14 Januari 2026.

‎Ia mengungkapkan, Kutai Timur sebelumnya juga pernah mengalami kondisi serupa dengan nilai kurang salur yang hampir mencapai Rp1 triliun. Akumulasi dana yang belum ditransfer tersebut membuat beban perencanaan anggaran daerah semakin berat.

‎Di sisi lain, Jimmi menyebut pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan telah menyampaikan rencana pengembalian anggaran sekitar Rp75 triliun untuk dibelanjakan di daerah. Namun hingga kini, belum ada kejelasan teknis terkait mekanisme penyaluran anggaran tersebut ke masing-masing daerah.

‎“Informasinya memang ada dana sekitar Rp75 triliun yang akan dikembalikan ke daerah, kemungkinan di situ termasuk hak kita. Tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknisnya,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Surat Keputusan Menteri Keuangan yang akan mengatur besaran dan mekanisme penyaluran dana ke pemerintah daerah.

‎“Biasanya nanti diatur jelas lewat keputusan menteri, berapa daerah ini dapat berapa. Tapi sekarang itu belum keluar,” kata Jimmi.

‎Meski demikian, Jimmi memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim, lanjutnya, telah melakukan komunikasi dan menyampaikan persoalan dana kurang salur tersebut kepada kementerian terkait.

‎Ia menegaskan, persoalan utama yang kini menjadi perhatian daerah bukan lagi soal pengakuan kepemilikan dana, melainkan kepastian waktu transfer dari pemerintah pusat.

‎“Yang jadi masalah sekarang itu bukan diakui atau tidak, karena pusat mengakui itu uang daerah. Yang kita tunggu adalah kapan ditransfer,” tegasnya.

‎Selama kewenangan penyaluran masih berada di tangan pemerintah pusat, Jimmi menilai daerah hanya bisa terus mengawal dan menagih agar hak Kutim segera direalisasikan.

‎“Namanya keran ada di pusat, mau tidak mau kita harus terus menagih dan mengawal,” tambahnya.

‎Ketua DPRD Kutim itu pun mengingatkan pentingnya kepastian transfer agar pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan pembangunan dan pelayanan publik secara terukur.

‎“Kalau kepastiannya jelas, daerah bisa menyusun langkah dengan lebih tenang. Jangan sampai pembangunan terganggu hanya karena ketidakpastian transfer,” tutup Jimmi.(Yuristio)