EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim.

‎Langkah ini dilakukan untuk mencegah merek usaha milik masyarakat diklaim oleh pihak lain yang lebih dulu mendaftarkannya secara hukum. Pemerintah daerah menilai perlindungan merek menjadi hal penting agar pelaku UMKM tidak kehilangan identitas usaha yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

‎Program tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang mendorong agar potensi kreatif masyarakat dan produk lokal mendapatkan perlindungan resmi dari negara.

‎Sejak 2024, BRIDA Kutim telah membentuk Sentra HKI sebagai pusat layanan pendaftaran kekayaan intelektual di daerah. Layanan ini terbuka bagi pelaku UMKM, akademisi, komunitas, hingga perangkat daerah.

‎Kepala BRIDA Kutim, Juliansyah, melalui Tim Sentra HKI Dadang Lesmana menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI wilayah Kalimantan Timur untuk mempermudah proses pengurusan HKI bagi masyarakat.

‎“Bupati ingin UMKM Kutim itu naik kelas, jadi punya sertifikat halal dan HKI. Untuk HKI sudah dibentuk sentranya, jadi masyarakat satu pintu mengurusnya di sini. Pengurusan rekomendasi sampai jika ada sanggahan juga dibantu BRIDA,” jelas Dadang, Senin 16 Maret 2026.

‎Menurutnya, program ini juga meringankan beban pelaku usaha karena biaya pengurusan yang biasanya mencapai sekitar Rp1,8 juta kini ditanggung oleh pemerintah daerah.

‎Dadang menilai banyak pelaku UMKM belum menyadari pentingnya pendaftaran merek. Padahal, tanpa perlindungan hukum, merek yang sudah lama digunakan berpotensi diklaim pihak lain.

‎“Teman-teman sudah membangun branding, tapi ketika didaftarkan ternyata sudah diklaim oleh pihak lain. Akhirnya merek yang sudah dibangun tidak bisa digunakan lagi, bahkan bisa disengketakan. Dalam sistem HKI, siapa yang lebih dulu mendaftar dialah yang diakui,” ujarnya.

‎Selain sebagai perlindungan hukum, kepemilikan HKI juga memiliki nilai ekonomi. Hal itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memungkinkan sertifikat HKI dijadikan jaminan pembiayaan di lembaga keuangan.

‎Sepanjang 2024, Sentra HKI BRIDA Kutim telah membantu pendaftaran merek bagi 80 pelaku UMKM. Dari jumlah tersebut, 60 di antaranya telah berhasil memperoleh sertifikat hak merek.

‎Sementara itu, sekitar 25 pengajuan sempat mendapatkan sanggahan dan hanya 10 yang berhasil lolos setelah melalui proses klarifikasi.

‎Dadang menjelaskan proses pengajuan HKI memang membutuhkan waktu yang cukup panjang karena harus melalui tahapan pemeriksaan.

‎“Prosesnya bisa memakan waktu sekitar 9 bulan sampai 1 tahun. Untuk pengajuan tahun 2025 sebanyak 150 UMKM saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif sekitar 150 hari,” jelasnya.

‎Pada 2026, BRIDA Kutim kembali membuka kuota bagi 150 pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitasi pendaftaran hak merek secara gratis.

‎Pelaku usaha yang berminat diminta melengkapi sejumlah persyaratan seperti KTP pemilik usaha, merek dagang, surat pernyataan, Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tersedia, serta foto pemilik dan produknya.

‎Pengisian formulir pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/HKIMerekBRIDA2026 atau menghubungi tim Sentra KI BRIDA Kutim melalui nomor telepon dan WhatsApp 082318971899 atau 085250013588.

‎Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah UMKM di Kutai Timur saat ini telah mencapai lebih dari sembilan ribu unit usaha yang tersebar di berbagai kecamatan.

‎“Harapannya UMKM yang memiliki merek segera mendaftarkan diri, sehingga kami bisa mendata dan membantu proses pengajuannya,” tutup Dadang.(Yuristio)