EXPRESI.co, KUTIM – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus perusahaan dan warga di Kota Sangatta mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan evaluasi serius terhadap operasional angkutan perusahaan.

‎Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah aktivitas bus milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang rutin melintas di jalur dalam kota, bersinggungan langsung dengan mobilitas masyarakat.

‎Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Abdul Muis, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas melalui berbagai forum lintas sektor, termasuk rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kutim.

‎“Awalnya kami sudah hearing di DPR. Dari sana DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk mengambil sikap terkait bus perusahaan yang masuk dalam kota,” ujarnya.

‎Menindaklanjuti hearing tersebut, Dishub Kutim langsung menggelar rapat internal dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta Satlantas Polres Kutim. Dari pembahasan itu, pemerintah daerah mulai merumuskan sejumlah opsi penanganan, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.

‎Untuk langkah awal, Dishub mengusulkan penghentian sementara operasional bus perusahaan yang melintas di dalam kota. Namun, kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri dan harus dibarengi dengan solusi alternatif bagi mobilitas karyawan.

‎“Opsi awalnya adalah bus kita stop tidak masuk kota. Tapi dengan catatan harus ada solusi, apakah bisa menggunakan angkutan kota, Grab, atau ojek. Kalau itu bisa, maka bus kita hentikan,” jelasnya.

‎Sementara itu, solusi jangka panjang difokuskan pada pembangunan infrastruktur. Dishub mendorong percepatan pembangunan Ring Road sebagai jalur alternatif untuk mengalihkan arus kendaraan besar dari kawasan padat, khususnya Jalan Soekarno-Hatta, sekaligus meminimalkan pertemuan langsung antara kendaraan perusahaan dan pengguna jalan umum.

‎Selain Ring Road, Dishub juga mempertimbangkan pemanfaatan jalur lain yang melewati kawasan operasional perusahaan, termasuk akses dari Pama menuju Kilometer 5. Namun rencana tersebut masih membutuhkan kepastian status lahan dan kewenangan lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

‎Usai menyepakati langkah awal di internal pemerintah, Dishub Kutim mengundang pihak perusahaan, termasuk KPC, untuk membahas hasil rapat. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

‎“Mereka menyampaikan bahwa pada dasarnya apapun kebijakan pemerintah, mereka ikut. Itu sudah kami tuangkan dalam berita acara dan saya laporkan ke Pak Asisten,” kata Muis.

‎Meski demikian, perusahaan juga menyampaikan sejumlah catatan, khususnya terkait fungsi bus yang tidak hanya mengangkut karyawan, tetapi juga digunakan untuk aktivitas penjemputan anak sekolah.

‎Menurut Muis, kepadatan lalu lintas paling tinggi terjadi pada pagi hari setelah pukul 07.00 Wita, ketika operasional bus perusahaan bersamaan dengan aktivitas masyarakat yang mengantar anak ke sekolah.

‎“Kami juga tawarkan solusi pengaturan jam operasional. Karena kalau berangkat kerja itu sekitar jam 05.00 masih relatif aman, tapi saat jam menjemput itu yang padat, karena bersamaan dengan jam sekolah,” ungkapnya.

‎Dishub Kutim pun masih membuka ruang diskusi lanjutan, termasuk wacana penerapan sistem tiga sif kerja oleh perusahaan sebagai salah satu upaya mengurai kepadatan lalu lintas di jam-jam rawan.

‎Hingga kini, belum ada keputusan final yang ditetapkan. Seluruh hasil rapat telah dilaporkan kepada Asisten I Setkab Kutim untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Kutai Timur guna mendapatkan arahan lebih lanjut.

‎“Sampai sekarang kami baru bisa ketemu Pak Asisten I. Kami tunggu arahan beliau, apakah nanti kita rapat lagi dengan semua pihak atau langsung memanggil KPC terkait persoalan ini,” ucapnya.

‎Muis menegaskan, Dishub Kutim berupaya memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di sektor lain. Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi yang adil dan berimbang antara kepentingan keselamatan masyarakat dan kelangsungan operasional perusahaan.

‎“Intinya kami tidak mau solusi ini hanya memindahkan persoalan. Yang kami inginkan adalah solusi yang berpihak ke dua-duanya, masyarakat nyaman, perusahaan juga tidak dirugikan. Dishub tidak berdiri sendiri, ini forum lintas sektor,” tutup Muis.(Yuristio)