EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, kembali menyoroti sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII di Marangkayu, Kutai Kartanegara, yang belum juga dikembalikan kepada masyarakat, meski izinnya telah berakhir sejak 2020.

Menurut Baharuddin, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memulihkan hak rakyat atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1960-an.

“Status HGU-nya sudah habis. Tidak semestinya lahan itu masih dikuasai korporasi. Pemerintah wajib hadir untuk menjamin keadilan agraria,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, konflik mencuat sejak PTPN XIII mengklaim lahan hampir 100 hektare pada 2017, tanpa sosialisasi memadai kepada warga.

“Mereka bilang kebun karet, tapi tak ada sebatang pohon pun di sana. Ini klaim sepihak yang mengabaikan sejarah pengelolaan oleh warga,” ucapnya.

Situasi semakin pelik setelah pembangunan Bendungan Marangkayu menyebabkan sebagian rumah warga terendam, namun ganti rugi senilai Rp39 miliar dibekukan karena sengketa lahan masih bergulir di pengadilan.

“Putusan pengadilan tingkat pertama menolak tuntutan warga. Sekarang masih kasasi. Tapi rakyat terus dirugikan dan hidup dalam ketidakpastian,” kata Baharuddin.

Ia mengecam sikap PTPN XIII yang dinilai pasif dan tidak memberikan solusi dalam berbagai forum resmi.

“Kalau perlu, saya belikan tiket agar mereka datang dan dengar langsung keluhan rakyat,” sindirnya tajam.

Selain itu, ia juga mengingatkan dampak lingkungan akibat bendungan yang semakin terasa. Banyak rumah warga tergenang, dan akses ke kebun hanya bisa ditempuh menggunakan perahu.

“Ada rumah yang tinggal kelihatan atapnya saja. Tapi kompensasi tak kunjung diterima,” imbuhnya.

Baharuddin mendesak pemerintah pusat dan Kementerian BUMN untuk segera meninjau ulang status HGU dan menyelesaikan konflik yang sudah berlarut-larut ini.
“Ini bukan cuma soal legalitas tanah, tapi soal keadilan agraria yang wajib ditegakkan. Saya juga sudah sampaikan langsung ke DPD RI,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)