EXPRESI.co, BONTANG – Maraknya Anak Jalanan (Anjal) maupun gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Bontang menjadi perhatian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris.
Dia mendukung upaya penegakan Perda dalam menangani masalah anak Jalanan (Anjal) maupun gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Dia katakan, penanganan masalah sosial ini sudah seharusnya dilakukan dengan upaya untuk menciptakan kota taman yang kondusif, tertib, aman dan nyaman. Apalagi menurutnya, Anhal dan Gepeng didominasi orang dari luar Bontang.
“Karena ini masalah penanganan masalah sosial kita sepakat dan sangat mendukung, kebanyakan mereka (Gepeng) ini dari luar Bontang. Kalau kita biarkan malah nanti semakin banyak,” kata Agus Haris kepada awak media pada Senin (11/9/2023).
Dia mengungkapkan, andai saja para Gepeng tersebut merupakan asli Bontang maka dirinya mengaku siap membantu bersama pemerintah daerah. Seperti menyediakan rumah tinggal layak huni, melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi, pemberian bantuan sosial, dan lain-lain.
”Tapi kan realitanya kebanyakan ada yang koordinir dan bukan asli dari Bontang,” ujarnya.
Keberadaan Gepeng meminta-minta di jalan raya ini juga disebut dapat membahayakan pengguna lalu lintas, AH pun meminta semua pihak ikut berpatisipasi dengan tidak memberikan sesuatu, apalagi dijalan raya.
“Kita tidak larang masyarakat untuk bersedekah. Tapi jangan sampai kebaikan kita justru memicu semakin banyak Gepeng ke sini, dan menimbulkan masalah sosial baru. Karena memang saya menduga mereka ini dari luar. Makanya saya sepakat Perda itu ditegakkan,” terang Politisi Gerindra itu.
Sementara, Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban Anjal dan Gepeng sesuai dengan Perda Kota Bontang yang berlaku.
Eko juga menyampaikan, maraknya para Gepeng di Kota Taman disebabkan seiring dengan perkembangan Kota Bontang yang semakin meningkat berdampak pada kehidupan masyarakat. Sehingga pemerintah daerah perlu mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.
“Maka upaya penertiban para Gepeng di Kota Bontang perlu semakin massif dilakukan,” kata Eko. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan