Expresi.co, KALTIM — Isu mundurnya sejumlah anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur menuai sorotan dari kalangan advokat publik.

Perwakilan advokat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, menegaskan bahwa setiap pengunduran diri anggota TAGUPP semestinya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2025.

“Kita bicara mekanisme. Kalau ada yang mengundurkan diri, apakah sudah ada keputusan gubernur atau belum,” ujar Dyah, Rabu (13/5/2026).

Dyah mengaku belum mendapatkan data pasti terkait jumlah anggota yang telah mengundurkan diri. Pasalnya, informasi yang beredar di publik masih simpang siur. “Ada yang bilang lima orang, ada yang bilang delapan sampai 10 orang,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perubahan komposisi anggota TAGUPP tidak dapat dilakukan secara informal tanpa dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025, pemberhentian anggota tim ahli harus ditetapkan melalui keputusan gubernur.

“Kalau berdasarkan aturan, harus ada keputusan gubernur. Tidak bisa hanya lisan,” jelasnya.

Selain itu, Dyah menilai setiap perubahan susunan anggota juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik, disertai pembaruan SK gubernur sebagai bentuk transparansi.

“Kalau ada anggota yang mengundurkan diri, harus ada SK baru atau perubahan SK. Itu mekanismenya diatur dalam pergub,” ujarnya.

Menurutnya, pengunduran diri tidak cukup hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi.

Transparansi perubahan anggota dinilai penting agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang masih aktif menjalankan tugas dalam TAGUPP. (Wan)