SAMARINDA — Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar praktik penipuan daring berkedok lowongan pekerjaan (loker).

Seorang pria berinisial DH ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 02.41 Wita di kawasan Jalan Ring Road III, RT 01, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu, Asriadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari 3 laporan polisi yang diterima pihaknya ihwal dugaan penipuan rekrutmen kerja.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima Polsek Samarinda Ulu,” ucap Asriadi.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyebarkan informasi lowongan pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial.

Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, pelatihan, hingga uang jaminan agar dapat diterima bekerja melalui “orang dalam”.

Setelah uang ditransfer, pelaku diduga mulai sulit dihubungi hingga akhirnya memblokir nomor para korban.

Salah satu korban, Iswandi, mengaku rugi Rp4.250.000 setelah dijanji pekerjaan sebagai sopir truk Pertamina di Balikpapan.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sesuai permintaan pelaku dengan alasan memenuhi berbagai persyaratan administrasi.

Korban lainnya, Fitri Nurlela Gultom, rugi Rp1.000.000 setelah dihubungi pelaku melalui TikTok.

Saat itu, pelaku menawarkan posisi sebagai admin di Pertamina Balikpapan.

Sementara korban ketiga, Ibnu Faris Bachtiar, mengaku tertarik setelah menemukan informasi lowongan kerja PT Prima Armada Raya melalui Facebook.

Ia kemudian berkomunikasi dengan pelaku yang menawarkan pekerjaan tersebut dengan syarat melakukan sejumlah pembayaran.

“Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” tandasnya.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran di awal proses rekrutmen.

“Karena perusahaan resmi umumnya tidak memungut biaya kepada calon pekerja,” pungkasnya. (*)