EXPRESI.co, BONTANG – Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang dipastikan tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras (miras). Satu-satunya tempat yang diizinkan menjual miras hanyalah Hotel Bintang Sintuk.
Hal ini ditegaskan oleh Idrus, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang. Ia menyebut, pihaknya hanya berwenang menerbitkan izin usaha seperti karaoke keluarga, namun tidak untuk penjualan minuman beralkohol.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk miras. Hanya Hotel Bintang Sintuk yang legal karena statusnya hotel bintang empat,” tegas Idrus.

Menurutnya, aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bontang. Dalam regulasi tersebut, hanya hotel berbintang yang memiliki dasar hukum untuk mendapatkan izin penjualan minuman keras.
“Selain, tidak ada dasar hukumnya. Jadi tidak bisa dapat izin miras,” lanjutnya.
Lebih jauh, Idrus menegaskan bahwa izin minuman keras bukan menjadi kewenangan pemerintah kota, melainkan harus diurus di tingkat provinsi.
“Kalau soal miras, itu bukan ranah kami. Kami hanya urus izin usaha dan bangunan,” jelasnya.
Soal penindakan terhadap THM yang menjual miras tanpa izin, Idrus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Satpol PP dan aparat kepolisian. Namun, pihaknya tetap menjalin koordinasi terkait legalitas usaha yang ada di Bontang.
“Kalau soal penegakan perda, itu tugas Satpol dan polisi. Tapi mereka tetap koordinasi ke kami untuk cek legalitas usaha,” ujarnya.
Dengan demikian, Idrus menegaskan kembali bahwa hingga saat ini, hanya Hotel Sintuk yang memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol di Bontang. THM lain dipastikan tidak memiliki izin serupa.
“Kami pastikan, untuk miras, tidak ada izin selain Hotel Sintuk,” tutupnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan