EXPRESI.co, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang kembali menyorot antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di KM 6 Kota Bontang.
Anggota DPRD Bontang Nursalam menilai antrean tersebut mengganggu aktivitas pengguna jalan dan para pedagang disekitar SPBU.
Nursalam, menyebut, aturan antrean truk solar pada SPBU telah diterbitkan Satlantas Polres Bontang. Yakni pada pukul 14.00-21.00 WITA masih dilanggar.
“Jelas-jelas aturan sudah terpampang di banner dan baliho. Namun larangan itu kembali dilanggar,” kata Nursalam.
Selain itu, selain pedagang dan pengguna jalan, Nursalam juga mengatakan antrean itu mengganggu jalur masuk ke Gedung Pendidikan Yayasan Yabis. Dia bilang para sopir truk tidak peduli pada aturan.
“Pelanggaran antrean BBM di kilometer 6 kambuh lagi. Truk itu tak peduli lagi. Entah siapa yang salah. Para sopir truk atau aparat yang berwenang. Kita lihat apakah ada tindakan konkret aparat berwenang menertibkan kembali sesuai dengan aturan yang mereka buat,” Kata Nursalam.
Dia pun menilai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sudah tepat. Menurutnya antrean sopir truk yang bahkan sudah mulai antre pada pukul 09.00 atau 10.00 WITA pihak SPBU pun tidak akan memberikan pelayanan. Sehingga antrean itu dinilai sangat merugikan pihak lain.
“Jadi seharusnya saling memahami, sopir jangan egois merampas jam orang lain yang sudah dibagi secara merata. Saya juga kasihan lihat sopir itu, tapi bukan berarti harus melanggar aturan main,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan