Edi Damansyah menghimbau amanat ke Pj Kades Makarti, Kecamatan Marangkayu yang baru untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik atas jabatan yang telah diberikan. Hal ini tersampaikan saat Aris Bintoro selaku Pj Kades Makarti Kecamatan Marangkayu menggantikan Hendra selaku Pj Kades Makarti yang lama. Pelantikan diadakan di Kantor Desa Makarti pada Jum’at, 28/02/2025.
“Dimana masih banyak tugas yang harus diselesaikan sepeninggal dari kades yang lama. ” Pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif selama belum berlangsungnya pemilihan kembali Pj Kades Lah yang mengisi untuk melaksanakan tugas sementara, untuk itu selama beberapa bulan ini laksanakan tugas dengan baik bersama perangkat desa,” kata Edi Damansyah.
BPD kabarnya akan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu yang mana sudah ditetapkan melalui SK BPD. Adapun nantinya anggaran Pilkades antar waktu nanti akan difasilitas oleh Pemerintah Daerah dengan menyesuaikan konisi APB Desa yang telah berjalan.
Selain itu, terdapat tugas khusus yang mana harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh PJ Kepala Desa Kecamatan Marangkayu bersama dengan BPD Makarti dengan fasilitasi dan persiapkan penyelenggaran Musyawarah Desa dengan agenda utama pemilihan Kepala Desa antar waktu.
“Mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Makarti saat ini menjadi 8 tahun sesuai amanat Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, ucap Edi Damansyah.
Terakhir, Aris Bintoro selaku PJ Kades ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang diberikan selama menjabat. Ia sangat berharap akan adanya kerja sama para perangkat desa dalam melaksanakan tugas pada masa mendatang.
“Mari kita satukan langkah untuk saling bekerjasama dengan baik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Desa makarti ini, tentu banyak tugas yang harus kita selesaikan selagi menunggu pemilihan Kades antar waktu”,ungkap Aris.***

Tinggalkan Balasan