EXPRESI.co, BONTANG — Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang hanya mampu mengumpulkan zakat dan infak sebesar Rp8,3 miliar sepanjang 2025. Padahal target Baznas Rp12 miliar.
Ketua Baznas Kota Bontang, Kuba Siga menjelaskan sebenarnya potensi zakat masyarakat di Kota Bontang masih banyak yang belum dikeluarkan.
“Masih banyak sebenarnya pundi-pundinya,” ungkapnya, Senin 29 Desember 2025.
Kuba Siga mengatakan mayoritas zakat yang terkumpul bersumber dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, kata dia, zakat ASN telah diatur secara otomatis dalam sistem Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2018.
Perwali itu akan memotong 2,5 persen dari setiap penghasilan ASN. Ia menambahkan justru zakat dari perorangan masyarakat Bontang masih sedikit.
“Zakat perorangan ini yang sangat kurang sekali,” ujarnya.
Target Zakat 2026 di Kota Bontang
Kuba Siga menyampaikan, untuk tahun depan Baznas Pusat menargetkan pengumpulan zakat mencapai Rp18 Miliar di Kota Bontang.
Pertimbangannya melihat Kota Bontang memiliki pundi-pundi harta masyarakat yang bisa dikeluarkan zakatnya.
Dalam pengertian lain, meningkatnya penghasilan masyarakat Bontang menjadi dasar penetapan target yang lebih tinggi pada tahun 2026.
“Tahun ini (tidak tercapai) karena banyak masjid yang mengumpulkan zakat tapi tidak melaporkannya ke Baznas,” jelasnya.
Penyaluran Zakat Masjid Tidak Tepat Sasaran
Kuba Siga mengaku seringkali melakukan uji coba pengumpulan zakat bersama sejumlah masjid di Bontang. Namun, uji coba itu berujung mandek.
Alasannya, masih banyak pengurus masjid enggan melaporkan dana taktis penyaluran zakat. Fakta di lapangan, kata dia, penyaluran zakat itu tidak tepat sasaran.
“Secara riil, kalau bukan sebagai mustahik atau amil zakat, seperti Imam dan pengurus lain, seharusnya tidak boleh menerima zakat, sementara mereka masih mau memberikan itu,” jelasnya.
Sebenarnya pengurus masjid tidak memiliki kewenangan menyalurkan zakat tanpa regulasi dari Baznas.
Selain itu, belum ada regulasi yang mengatur pemberian hukuman penyaluran zakat mandiri yang tidak tepat sasaran oleh pengurus masjid.
“Kalau hukuman secara syariat itu sudah otomatis melanggar aturan,” imbuhnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan