EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bontang berhasil menindak 33 pelanggar dalam Operasi Patuh Mahakam 2024.
Barang bukti yang diamankan mencakup 8 unit sepeda motor, 12 SIM, dan 13 STNK.
Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi karena melanggar rambu-rambu lalu lintas, dengan satu pelanggar tidak menggunakan helm dan satu lagi terkait knalpot.
Operasi ini dilaksanakan di pintu keluar Kanaan HOP IV sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami berharap masyarakat senantiasa patuh terhadap peraturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan kendaraan sebelum berangkat,” tambahnya. (YUB)