EXPRESI.co, BONTANG – Seorang selebgram di Bontang diringkus polisi sebab mempromosikan situs judi online, pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Perempuan berinisial SB (19) yang ditangkap polisi dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) terkait transaksi online dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Polres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan pihaknya menangkap selebgram tersebut karena melakukan endorse situs judi online.
“Sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk ditindaklanjuti lebih dalam lagi,” katanya.
Dia pun berpesan kepada masyarakat Bontang agar hati-hati mengunakan media sosial (Medsos), gunakanlah yang bermanfaat dan jauhilah yang berkaitan dengan pidana. Apalagi para pelajar manfaatkan handphone untuk belajar.
“Untuk masyarakat Bontang gunakan Medsos dengan baik, bagi pelajar jangan gunakan handphone untuk judi,” pungkasnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan