EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Bontang telah melakukan sosialisasi keras terhadap peraturan daerah (Perda) dan tata tertib umum di sekolah-sekolah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada siswa baru tentang pentingnya menghindari perilaku negatif di kalangan remaja.
Kepala Satpol PP, Ahmad Yani, melalui Kabid Penegakan Perundangan Daerah, Arianto, menjelaskan bahwa mereka telah menargetkan sejumlah sekolah di Bontang untuk mengedukasi siswa tentang 15 Perda, termasuk yang berkaitan dengan kewajiban belajar, larangan merokok, dan larangan minuman keras serta narkoba.
Menurut Yani, Penyampaian aturan-aturan bagi pelajar sangat penting dilakukan, guna menanamkan pemahaman dasar di usia yang anak yang memiliki rasa penasraran tinggi dengan banyak hal.
“Apa pun yang disosialisasikan, pelanggarannya akan berujung pada denda atau tindakan hukum, bahkan dapat berujung pada pengeluarkan dari sekolah,” ungkapnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan