EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyarankan agar pelaku UMKM di Bontang mengantongi Nomar Induk Berusaha (NIB). Kepemilikan NIB ini dianggap cukup berguna bagi pelaku UMKM yang ingin terus mengembakan usahanya.

Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur megatakan, ada sejumlah keuntungan bila pelaku UMKM memiliki NIB. Pertama, dengen kepemilikan NIB, akses pendanaan bisa terbuka lebar. Pasalnya, nyaris seluruh lembaga keuangan yang terdaftar selalu menyaratkan NIB bila nasabah ingin mengajukan pinjaman dana.

Kedua, berpotensi dalam memperoleh program pemerintah. Biasanya, pemerintah memiliki program guna membantu UMKM agar tepat sasaran. Program ini biasanya menyasar pelaku UMKM yang sudah terdaftar alias memiliki NIB.

Ketiga, usaha memiliki legalitas. Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.

‘’Sebenarnya keuntungannya banyak. Maka saya santa menyarankan pelaku UMKM untuk memiliki NIB,’’ kata Aspiannur ketika disambangi di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, belum lama ini.

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB terdiri dari tiga  belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

‘’Kalau dari kami tidak ada pemaksaan untuk harus buat atau tidak. Tapi kami menyarankan, buat saja karena manfaatnya banyak,’’ tandasnya. (Adv)