EXPRESI.co, BONTANG — Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melakukan verifikasi dan validasi penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT Surveyor Indonesia (Persero) pada DPMPTSP Kota Bontang, Selasa hingga Rabu (25-26/7/2024).
Kegiatan verifikasi dan validasi ini dalam rangka untuk pengecekan pengisian penilaian mandiri pemerintah daerah (Pemda).
Tak hanya itu, juga melakukan konfirmasi lapangan terkait dokumen-dokumen pendukung yang telah diunggah di sistem teknologi informasi dan komunikasi penilaian kinerja.
Diketahui kegiatan Penilaian Kinerja merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemda.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur dalam kesempatan itu menerima dan mendampingi langsung Surveyor dari Kementerian Investasi/BKPM.
Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran berbenah DPMPTSP.
“Karena sebagai konsekuensi ada mekanisme pemberian penghargaan/ pengenaan sanksi, sehingga standardisasi pelayanan perizinan berusaha akan tercapai, yang pada akhirnya akan meningkatkan iklim investasi,” ucap Kadis.
Harapannya dari hasil penilaian ini, DPMPTSP Kota Bontang bisa lebih meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
“Juga sebagai sarana perbaikan untuk tahun-tahun yang akan datang dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” tukasnya. (Adv)