EXPRESI.co, BONTANG – Dalam menjalankan tertib berlalulintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bontang razia roda dua sebanyak 384 unit dan roda empat 35 unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, Senin (3/6/2024).

Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Samsat dan Polisi Militer sepanjang operasi.

“Kita ajak Samsat agar pengendara yang tidak bayar pajak langsung bayar ditempat saat razia,” katanya.

Menurutnya kendaraan yang terdata mati pajak roda dua sebanyak 21 unit dan roda empat sebanyak 1 unit. Untuk wajib pajak dengan melakukan pembayaran ditempat sebanyak 21 unit roda dua.

“Plat Samarinda 1 unit total Rp 445.900, plat Balikpapan 1 unit Rp 490.000, plat Bontang 19 unit Rp 17.575.700 dan total penerimaanya Rp 18.521.600,”katanya.

Sementara untuk hasil tilang kata dia, barang bukti (BB) berupa surat ijin mengemudi (SIM) 6 unit, BB surat tanda nomor kendaraan (STNK) 5 unit dan Ranmor roda dua 8 unit.

“BB ini sudah kita amankan semua,” pungkasnya.

AKP MD Djauhari berharap setiap pengendara baik roda dua atau empat harus memperhatikan lalulintas, lebih khususnya laju motor.

“Keselamatan adalah hal yang penting, jadi berhati-hati lah dalam lalulintas,” tutupnya. (YUB)