Penyidik Tipikor Polresta Mamuju Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa

Admin

EXPRESI.co, MAMUJU – Hari ini Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju patut diacungi jempol dan apresiasi karena telah merampungkan Berkas Perkara Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada desa Limbong kec Kalumpang kab mamuju tahun anggaran tahun 2021

Penyidik Tipikor satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan Tersangka Dan Barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor kejaksaan Negeri Mamuju. Rabu  (22/5/24)

Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut

Bahwa tersangkanya atas nama Inisial IS (41) mantan Kepala Desa Limbong Kalumpang

Berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan inspektorat Kab. Mamuju disertai dengan barang bukti yang ada, Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp. 177.551.500,00. Tambahnya

Pasal yang terapkan
Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Print Friendly, PDF & Email
BACA JUGA:  Meski Hari Libur, Polresta Mamuju dan Satgas Ops Lilin Tetap Apel Pagi, Kombes Iskandar: Ini Bentuk Kesiapsiagaan

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer