PPU Serahkan Aset ke Pemprov Kaltim

Admin

EXPRESI.co – Bertempat di Ruang Rapat Tenguyun Lantai IV Kantor Gubernur Kaltim, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menyerahkan aset milik daerah berupa sertifikat sarana dan prasarana SMK Negeri 4 Kabupaten PPU kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

Penyerahan aset SMK Negeri 4 milik Pemkab PPU Kepada Pemprov Kaltim ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset dan perjanjian naskah hibah daerah, antara Pemkab PPU dengan Pemprov Kaltim, sekaligus menyerahkan sertifikat aset yang diserahkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Ir.H.Hamdan, dan diterima Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Ir.H Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim, dan disaksikan Kapala Bidang Aset BPKAD Kaltim Abdul Munif serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kaltim dan Diknas PPU.

BACA JUGA:  Tiga Daerah di Kaltim Diusulkan Jadi Desa Antikorupsi

Plt Bupati PPU Hamdan mengatakan dalam menindaklanjuti kewenangan Pemprov Kaltim dalam pengelolaan SMA/SMK dan yang sederajat, maka aset sarana dan prasarana SMK Negeri 4 Kuaro diserahkan kepada Pemprov Kaltim.

“Mohon diterimakan aset sarana dan prasarana SMK Negeri 4 PPU, setelah ini kami berharap SMK kita perlu disentuh penguatan-penguatan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di PPU khususnya dan di Kaltim umumnya,” kata Hamdan.

Riza Indra Riadi mengapresiasi penyerahan aset daerah milik PPU berupa sarana dan prasarana SMK Negeri 4 PPU kepada Pemprov Kaltim. Ini luar biasa, sehingga dengan penyerahan ini, Pemprov Kaltim memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perbaikan, renovasi atau membangun baru sekolah tersebut.

Menurut Riza, penyerahan aset ini sangat mempermudah syarat-syarat pembangunan yang dilakukan Pemprov Kaltim, karena harus aset provinsi. Kalau masih milik daerah maka tidak bisa. makanya aset daerah yang merupakan kewenangan provinsi harus diserahkan ke provinsi, sehingga mempercepat proses pembangunan, dan tidak ada lagi urusan administrasi, sertifikat yang terlambat semuanya beres.

BACA JUGA:  Dinilai Pemborosan, Bakhtiar Wakkang Sarankan Cleaning Sevice Pasar Tamrin di Kurangi

“Apa yang telah dilakukan Pemkab PPU menyerahkan aset daerah yang memang kewenangan Pemprov, bisa diikuti semua daerah lainnya di Kaltim, sehingga pembangunan aset tersebut bisa cepat dilaksanakan tanpa dihambat masalah kepemilikan maupun sertifikat,” tandas Riza Indra Riadi kepada Tim publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim.

Aset daerah (SMK Negeri 4) milik Pemkab PPU yang diserahkan ke Pemprov Kaltim terdiri tanah bangunan pendidikan dan lahan, bangunan gedung tempat pendidikan permanen dengan total keseluruhan Rp 8,5 miliar lebih. (ADV/Diskominfo Kaltim)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer