EXPRESI.co, SAMARINDA – Demi terwujudnya swasembada beras di Kalimantan Timur (Kaltim), Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengungkapkan sektor pertanian di Kaltim perlu segera dimodernisasi, dengan fokus pada pengolahan sawah yang lebih efisien dan pemanfaatan teknologi terbaru.

Ia berpendapat dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, pertumbuhan sektor pertanian yang produktif dan berkelanjutan di wilayah ini dapat segera terwujud.

“Saya yakin dengan kerjasama yang kuat, swasembada beras di Kaltim bisa terwujud. Pemerintah provinsi harus terus berkomitmen untuk meningkatkan sektor pertanian agar Kaltim dapat menjadi lumbung pangan,” ujar Sigit, Sabtu (16/11/2024).

Ia juga menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan ini, modernisasi dalam sektor pertanian sangatlah penting, terutama dalam aspek pengolahan sawah dan penggunaan teknologi yang lebih efisien.

Sigit mengingatkan bahwa modernisasi dalam sektor pertanian sangat penting untuk mengurangi ketergantungan pada beras yang dipasok dari luar Kaltim.

“Pengolahan sawah harus dimodernisasi dan mendapat perhatian serius. Kita tidak bisa terus bergantung pada pasokan beras luar daerah yang sangat berisiko,” tandasnya.

Ia menjelaskan, modernisasi yang dimaksud mencakup penggunaan teknologi terkini dalam pengolahan lahan, mekanisasi pertanian, serta cara-cara efisien dalam penanganan pasca-panen.

Sigit mencatat bahwa banyak petani di Kaltim yang masih mengandalkan alat pertanian manual, yang tentu saja menghambat efisiensi dan produktivitas.

Sigit juga membandingkan situasi di Kaltim dengan negara-negara penghasil beras terkemuka, seperti Vietnam, yang sudah lama menggunakan teknologi canggih dalam proses pertanian mereka.

“Di Vietnam, petani memiliki lahan yang luas dan alat yang canggih, sehingga mereka dapat bekerja secara efisien. Sementara di Kaltim, banyak petani masih mengandalkan cara tradisional,” jelasnya,

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya segera mengatasi tantangan ini dengan langkah-langkah konkret.

Sebagai bagian dari upaya pengelolaan lahan yang lebih terstruktur dan modern, pada tahun 2019, Menteri ATR/Kepala BPN mengeluarkan Keputusan No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019 yang menetapkan luas lahan baku sawah di Provinsi Kaltim sebesar 41.406 hektar.

Keputusan ini menempatkan Kaltim di urutan ke-24 secara nasional dalam hal luas lahan sawah, setelah provinsi dengan luas sawah terbesar seperti Jawa Timur. Keputusan tersebut menjadi dasar penting dalam upaya meningkatkan pengelolaan lahan sawah di Kaltim, sehingga sektor pertanian bisa berkembang dengan lebih efisien dan produktif.

Dengan adanya Keputusan Menteri ATR/BPN ini, penting bagi pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada dan mempercepat proses modernisasi pertanian agar dapat mengurangi ketergantungan pada pasokan beras dari luar daerah.

Kedepan, ia berharap sektor pertanian Kaltim bisa berkembang lebih pesat dan mampu memenuhi kebutuhan pangan lokal dengan lebih baik. (adv)