EXPRESI.co, SAMARINDA – Gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi jabarkan fungsi Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Usai sebelumnya melaksanakan reses selama 8 hari sejak 20-27 Oktober 2023 untuk menyerap segala aspirasi dan keluhan masyarakat kaltim.
Mulai hari ini (28/10/2023) hingga dua hari kedepan, para anggota DPRD Kaltim melaksanakan Sosperda di masing-masing dapilnya. Sosperda yang dilakukan Akhmed Reza Fachlevi sendiri adalah membahas perda ketahanan keluarga.
“Tujuan utama dari perda ketahanan keluarga sendiri adalah membentuk keluarga yang tangguh yang dapat menghadirkan keluarga bahagia,” kata Akhmed Reza.
Politisi Partai Gerindra itu menerangkan tujuan lain dari pemberlakuan Perda ini adalah membentuk kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materil dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera.
Akhmed Reza menyeru semua pihak bahu-membahu menyukseskan Perda ini agar tujuan yang diinginkan bisa dicapai secara maksimal.
“Selain itu, diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi sebagai upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
“Itu dilakukan agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, partisipasi di dalam masyarakat, dan integrasi sosial,” tambahnya.
Wakil rakyat itu menjelaskan Ketahanan keluarga merupakan cerminan kecukupan dan kesinambungan akses suatu keluarga terhadap pendapatan dan sumber daya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Ketua Komisi IV itu berharap perda Ketahanan Keluarga dapat dipahami masyarakat Desa Sanggulan. (ADV)

Tinggalkan Balasan