EXPRESI.co, SAMARINDA – Setelah melaksanakan reses beberapa hari sebelumnya, kini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengemukakan beberapa hal mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Lewat kegiatan ini, saya mencoba menyampaikan tentang apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam penyelanggaraan pelayanan publik,” ucap Seno Aji di hadapan warga Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/10/2023).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa penyebarluasan Perda tersebut sangat penting untuk dilakukan. Karena, menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi terkait pelayanan publik.
Artinya, tambah Seno Aji, kehadiran Perda tersebut bakal menjadikan pelayanan publik semakin berkualitas, lebih baik, dan cepat.
“Memang harus diperkuat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik,” sebut Seno Aji.
Legislator itu juga singgung soal dana untuk disalurkan ke masyarakat menyangkut sektor kesehatan.
“Olehnya itu saya sampaikan bahwa anggaran 10 persen untuk sektor kesehatan dari APBD Kaltim itu ada, yang tentu saja ini terkait pelayanan dasar masyarakat,” tambahnya.
“Kita akan kordinasikan dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Kaltim bagaimana supaya pelayanan kesehatan ini bisa dicover untuk semua masyarakat. Tentunya masyarakat yang tidak mampu dan yang berpenghasilan rendah, ini yang kita utamakan,” iimbuh Seno Aji.
Turut hadir dalam kegiatan Sosperda itu adalah Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi, serta tokoh masyarakat setempat. (ADV)

Tinggalkan Balasan