EXPRESI.co, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Sitti Yara menegaskan, seluruh perusahaan di Bontang wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja menjelang perayaan Lebaran.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ia menekankan, pembayaran THR tidak boleh dikurangi atau ditunda dengan alasan apa pun.
“THR bukan hanya sekadar tunjangan, tetapi hak yang diatur dalam peraturan pemerintah dan harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Oleh karena itu, kami mengingatkan perusahaan agar tidak mencari alasan untuk mengurangi atau menunda pembayaran THR,” ujar Sitti Yara, Senin (24/03/2025) malam.
Ia juga menyoroti pentingnya pembayaran THR tepat waktu, mengingat banyak pekerja mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
DPRD Kota Bontang, lanjutnya, akan terus memantau pelaksanaan kewajiban ini dan siap menerima aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka.
Aduan tersebut nantinya akan diteruskan kepada dinas terkait, dan DPRD akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan.
“Kami berharap perusahaan di Bontang dapat mematuhi peraturan ini dengan baik. Kami akan selalu mendukung pekerja dalam mendapatkan hak-haknya. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, kami siap membantu dengan langkah-langkah yang diperlukan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan