Expresi, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh praktisi fisioterapi di kota itu.

Mereka diminta untuk segera menertibkan administrasi dengan mengurus izin praktik. Langkah ini ditekankan sebagai fondasi utama demi menjamin keamanan dan profesionalisme layanan kesehatan.

Menurut Sofyansyah, perwakilan dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling), izin praktik bukan sekadar formalitas, melainkan dasar utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

“Fisioterapis berinteraksi dan memberikan terapi fisik secara langsung kepada pasien. Oleh karena itu, kepemilikan izin resmi sebelum membuka layanan adalah wajib,” jelas Sofyansyah beberapa waktu lalu.

Perizinan Mudah, Dijamin Gratis

Menyadari pentingnya kemudahan birokrasi, DPMPTSP Bontang memastikan bahwa proses pengajuan izin kini telah disederhanakan dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem perizinan terpadu.

Pemohon hanya perlu melengkapi formulir dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti surat rekomendasi resmi dari organisasi profesi terkait. Setelah dokumen lengkap, proses verifikasi akan dilanjutkan oleh Dinas Kesehatan.

Sofyansyah menjamin bahwa seluruh proses perizinan ini dilakukan secara transparan dan yang paling penting, tidak dipungut biaya sepeser pun. “Kami pastikan layanan perizinan ini gratis. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar,” tegasnya.

Perlindungan Pasien dan Profesionalisme Medis

Lebih jauh, imbauan ini juga ditujukan sebagai perlindungan ganda: bagi masyarakat sebagai pasien dan bagi tenaga medis itu sendiri.

Sofyansyah turut mengingatkan masyarakat Bontang agar selalu bersikap hati-hati dalam memilih tempat terapi. “Pastikan tenaga fisioterapis yang menangani sudah memiliki izin praktik yang jelas. Hal ini krusial untuk menjamin keamanan dan keselamatan pasien,” pesannya.

Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa penertiban administrasi ini adalah investasi dalam kualitas layanan kesehatan. “Dengan izin yang jelas, pelayanan kesehatan dapat berjalan profesional, aman, dan sesuai standar yang ditetapkan,” pungkasnya, menandakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan praktik kesehatan yang tertib dan terpercaya. (Adv)