Expresi, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil langkah inovatif untuk memaksimalkan aset daerah.
Dua videotron baru yang strategis kini tidak hanya berfungsi sebagai medium penyebaran informasi publik, tetapi juga diubah menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang menjanjikan.
Dua layar raksasa itu kini berdiri kokoh di lokasi padat lalu lintas, yaitu simpang empat Kelurahan Bontang Kuala dan simpang empat Loktuan. Kehadiran videotron ini menandai era baru komunikasi dan promosi di Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pengelolaan videotron ini telah memiliki landasan hukum yang kuat.
“Itu videotron nanti dimanfaatkan untuk umum. Kalau pemerintah gratis, tapi untuk swasta bisa dikomersilkan karena perdanya sudah ada,” ucap Idrus, Rabu (5/11/2025).
Pengelolaan videotron komersial ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara eksplisit mengatur pengenaan pajak untuk reklame, termasuk videotron.
Potensi Pendapatan Rp250 Ribu Per Menit
Perda tersebut menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota untuk menarik biaya sewa dari pihak swasta yang ingin menayangkan konten komersial.
Menurut Idrus, tarif sewa yang ditetapkan adalah Rp250 ribu per menit tayangan. Sistem ini dinilai mampu memberikan tambahan pendapatan signifikan bagi kas daerah tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai sarana komunikasi publik pemerintah.
“Per menit itu durasi video, jadi bisa menambah PAD kita,” jelasnya.
Selain program pemerintah, videotron ini juga didorong menjadi sarana promosi yang efektif bagi pelaku usaha lokal.
Lokasi yang sangat strategis diyakini dapat menarik perhatian masyarakat secara luas, memberikan dukungan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Videotron ini bisa jadi media promosi modern yang mendukung ekonomi daerah,” pungkas Idrus.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam memanfaatkan teknologi dan aset publik secara ganda: menjaga komunikasi dengan masyarakat sekaligus membuka keran pemasukan baru untuk pembangunan daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan