Expresi.co, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang semakin menunjukkan komitmennya dalam pelayanan publik dan membangun integritas.

Komitmen itu ditegaskan usai kunjungan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu di Kantor DPMPTSP Kota Bontang.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menerangkan ada beberapa masukan yang diberikan oleh pihak Ombudsman. Termasuk penyampaian soal maladministrasi atau kesalahan administratif.

Kadis memaparkan sejumlah bentuk maladministrasi menurut Ombudsman RI. Prinsipnya adalah semua tindakan yang melawan hukum, melampaui wewenang, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain.

Serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat.

“Mmenurut Ombudsman itu mencakup berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tindakan tidak patut, serta pelanggaran prosedur,” paparnya.

Muhammad Aspiannur pun menegaskan pihaknya akan selalu berupaya menjaga integritas lembaga dan berkomitmen untuk tetap transparan dan bebas kesalahan administrasi.

“DPMPTSP Kota Bontang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.

Bentuk Maladministrasi

Berdasarkan penelusuran redaksi, ada berbagai macam bentuk maladministrasi. Antara lain:

1. Perilaku atau perbuatan melawan hukum: Tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

2. Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum: Kelalaian dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sesuai hukum yang berlaku.

3. Penundaan berlarut: Menunda proses pelayanan publik secara sengaja dan tanpa alasan yang jelas.

4. Tidak memberikan pelayanan: Tidak melayani permohonan atau permintaan meskipun semua persyaratan sudah dipenuhi.

5. Tidak kompeten: Pelaksana pelayanan tidak memiliki kualifikasi atau kompetensi sesuai tugasnya.

6. Penyalahgunaan wewenang: Menggunakan wewenang di luar tujuan yang semestinya dan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

7. Permintaan imbalan: Meminta uang atau barang sebagai imbalan untuk mendapatkan pelayanan yang baik.

8. Penyimpangan prosedur: Tidak mengikuti prosedur pelayanan publik yang telah ditetapkan.

9. Bertindak tidak layak/patut: Memberikan pelayanan dengan sikap atau perkataan yang tidak sopan.

10. Berpihak: Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu.

11. Konflik kepentingan: Pelayanan tidak objektif karena adanya kepentingan pribadi pelaksana pelayanan.

12. Diskriminasi: Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, dan sebagainya. (Adv)