Expresi, Bontang – Proses pengurusan Sertifikat Standar Puskesmas di Kota Bontang kini telah bertransformasi menjadi jauh lebih mudah, ringkas, dan sepenuhnya tanpa biaya.
Melalui inovasi Layanan Perizinan Digital (PD) yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, masyarakat kini bisa menyelesaikan seluruh proses perizinan tanpa harus datang ke kantor.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu mengikuti enam langkah mudah yang seluruhnya berbasis digital.
“Tempo layanan pun terbilang cepat, hanya 10 hari kerja,” ujar Sofyansyah. “Semua tahapan dibuat sederhana agar masyarakat bisa mengurus izin dengan cepat, tanpa biaya, dan tanpa ribet.”
Enam Langkah Menuju Sertifikat Standar
Proses dimulai dengan langkah pertama, di mana pemohon wajib membuat akun Perizinan Digital sebagai kunci masuk ke semua layanan. Setelah akun aktif, pemohon melanjutkan ke langkah kedua dengan mengajukan permohonan Sertifikat Standar Puskesmas melalui aplikasi tersebut.
Langkah krusial, yang menjadi langkah ketiga, adalah pengunggahan seluruh persyaratan yang dibutuhkan langsung di platform PD. Berkas yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh petugas DPMPTSP.
“Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima notifikasi melalui e-mail, ini adalah langkah keempat,” jelas Sofyansyah.
Proses penerbitan sertifikat sendiri dilakukan sepenuhnya secara digital. Sebelum menerima dokumen akhir, pemohon diminta menyelesaikan langkah kelima, yaitu mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui aplikasi Perizinan Digital. Setelah itu, tibalah langkah keenam sekaligus penutup, yaitu pemohon menerima Sertifikat Standar Puskesmas.
Inisiatif DPMPTSP Bontang ini menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan layanan publik yang efisien, transparan, dan bebas pungutan liar, membuktikan bahwa birokrasi yang cepat dan sederhana bukanlah lagi sekadar harapan, melainkan kenyataan. (Adv)

Tinggalkan Balasan