EXPRESI.co, BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang rencana mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 menjadi Rp3.799.000. UMK saat ini mencapai Rp3.780.012,66. Artinya, kenaikan hanya mencapai Rp19.467.

Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK). Dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Asdar Ibrahim, mengatakan kenaikan ini mengacu pada penerapan rumus baku nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau kami memakai range perhitungan baru yang ditetapkan secara nasional melalui provinsi, kenaikannya sekitar Rp19.467,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa, 23 Desember 2025.

Asdar menjelaskan penetapan UMK kabupaten/kota tidak lagi secara terpisah. UMK ditentukan serentak oleh pemerintah provinsi memakai rumus baru.

Rumusan baru itu mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dengan rumus baku nasional itu, UMK Bontang berada di kisaran Rp3.799.000,” jelasnya.

Asdar mengatakan pihaknya masih melakukan finalisasi pembahasan lebih lanjut bersama DPK. Ia menerangkan adanya penyesuaian indikator dalam usulan yang sebelumnya dikirim ke Gubernur.

Penyesuaian indikator itu tidak merubah usulan yang disepakati bersama DPK. Kata dia, keputusan akhir tetap l di tangan Pemprov Kaltim.

“Ada sedikit perubahan terkait rumus indikator yang seharusnya dipakai oleh provinsi. Itu yang kami finalisasi secara hukum,” imbuhnya. (Labib)