EXPRESI.co, KUTIM – Aktivitas lalu lalang truk pengangkut material milik perusahaan semen di jalan umum Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

‎Jalan yang selama ini digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari kini dipadati kendaraan berat, memicu debu tebal dan meningkatkan risiko kecelakaan.

‎Kondisi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kutim. Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menilai penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur hauling merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara perusahaan dan pihak terkait.

‎Menurut Ardiansyah, perusahaan sejatinya telah memiliki jalur hauling tersendiri yang disiapkan khusus untuk operasional pengangkutan material. Oleh karena itu, penggunaan jalan umum di kawasan permukiman dinilai tidak dapat dibenarkan.

‎“Jalan itu bukan jalur hauling mereka. Sudah disiapkan akses khusus. Seharusnya tidak lewat jalan umum yang padat aktivitas masyarakat. Ini sudah disepakati sebelumnya,” kata Ardiansyah, Senin 9 Februari 2026.

‎Ia menduga, penggunaan jalan umum tersebut dipicu oleh belum tuntasnya persoalan pembebasan lahan pada jalur hauling milik perusahaan. Namun, menurutnya, persoalan internal perusahaan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

‎“Kalau ada persoalan dengan lahan, ya diselesaikan dengan masyarakat. Ganti rugi. Jangan malah masyarakat yang dirugikan. Saya pribadi setuju kalau akses itu ditutup untuk truk perusahaan,” tegasnya.

‎Selain berdampak pada keselamatan warga, Ardiansyah menegaskan bahwa secara regulasi, jalan kabupaten tidak dapat digunakan untuk kegiatan hauling. Bahkan, perusahaan tidak memiliki ruang untuk mengajukan izin pinjam pakai jalan dengan status tersebut.

‎“Untuk jalan kabupaten tidak diperbolehkan dipakai hauling. Kalaupun jalan nasional, izinnya dari pusat. Tapi kalau statusnya jalan kabupaten, tetap tidak bisa,” jelasnya.

‎Ia mencontohkan praktik di Kecamatan Rantau Pulung, di mana perusahaan hanya diperbolehkan melintas, bukan menjadikan jalan umum sebagai jalur operasional. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap dibebani tanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan infrastruktur.

‎“Kalau cuma melintas, perusahaan harus siap memperbaiki jalan yang rusak atau menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat,” ujarnya.

‎Atas situasi itu, DPRD Kutim mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menghentikan aktivitas hauling perusahaan semen yang menggunakan jalan umum sebagai akses utama warga Desa Sekerat.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah daerah dijadwalkan menggelar rapat koordinasi bersama pihak perusahaan, perwakilan masyarakat, serta instansi terkait pada Selasa (10/2/2026) guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan DPRD Kutim maupun keluhan warga atas penggunaan jalan umum di Desa Sekerat.(Yuristio)