EXPRESI.co, Samarinda – Tim Renja DPRD Kaltim melaksanakan rapat kerja dengan BPKAD Kaltim dan Biro Hukum Pemprov Kaltim di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan. Rapat dipimpin Syarkowi V Zahry, didampingi Baharuddin Demmu, Rusman Ya’qub, serta sejumlah anggota Renja seperti Harun Al Rasyid, Baba, Yusuf Mustafa, Baharuddin Muin, dan Jawad Sirajuddin.

Syarkowi V Zahry menyatakan, ada sejumlah masukan yang menjadi fokus perhatian rapat. Diantaranya kerjasama Lemhanas dengan DPRD Kaltim. “Jadi bentuk kerjasamanya MoU, Lemhanas memberikan pelatihan dan pendidikan tentang wawasan kebangsaan kepada seluruh anggota DPRD Kaltim,” katanya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, rencana itu selaras dengan kegiatan sosialisasi kebangsaan yang dilaksanakan DPRD Kaltim kepada masyarakat. “Apalagi tujuannya setiap kita mampu menjadi contoh dan suri tauladan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Terkait Sosperda dan Sosbang yang telah dilaksanakan, dari hasil evaluasi menunjukkan hasil positif baik dari segi respon masyarakat maupun dari segi peningkatan pemahaman.

“Tim Renja akan melakukan rapat dengan Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memberikan masukan, agar pelaksanaan program Sosbang bisa dimasukan rancangan draf Raperda agar mendapatkan payung hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Baharuddin Demmu menjelaskan, Tim Renja DPRD Kaltim mendesak Pemprov Kaltim untuk segera membuat MoU kerjasama dengan LBH dengan Pemprov Kaltim terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pasalnya, semenjak Perda tersebut disahkan sampai sekarang, banyak keluhan masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis. “Akhirnya karena tidak ada kejelasan, masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan. Akhirnya mereka meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk membantu,” jelasnya.

Politisi PAN ini menyatakan, kasus paling banyak adalah perceraian, dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan LBH secara gratis. “Segera bentuk kerjasama antara Pemprov Kaltim dengan LBH,” paparnya. “Jangan lagi ada masyarakat yang karena kurang paham atas surat menyurat jadi persoalan dikemudian hari. Perlu pemahaman dan pendampingan dari LBH yang telah bekerjasama dengan Pemprov Kaltim,” sambung Baharuddin Demmu. (*/Fn/adv)