EXPRESI.co, KUTIM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp10,8 miliar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memunculkan sorotan terhadap status pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Meski sudah berstatus tersangka, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim tersebut hingga kini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum diberhentikan, baik dari jabatan maupun status kepegawaiannya.

‎Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pun belum mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

‎“Karena memang baru tersangka, belum ada keputusan tetap,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.

‎Menurut Ardiansyah, pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan hukum yang menjerat salah satu pejabatnya tersebut.

‎“Semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tambahnya.

‎Ia menegaskan, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan secara profesional dan transparan.‎

‎“Kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk membuktikan perkara ini secara terbuka,” katanya.‎

‎Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa langkah pemberhentian terhadap ASN tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan harus menunggu tahapan hukum tertentu.

‎“Kalau sudah ada ketetapan dari kejaksaan atau inkrah, baru bisa dilakukan pemberhentian,” tegasnya.

‎Sikap tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghormati proses hukum sekaligus menjaga hak-hak aparatur sipil negara.

‎Di sisi lain, Pemkab Kutim memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi proyek RPU tersebut hingga tuntas.

‎“Kita ikuti terus prosesnya sampai ada kepastian hukum,” ucapnya.

‎Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang mencapai Rp10,8 miliar, serta melibatkan pejabat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan ketahanan pangan.

‎Sorotan juga mengarah pada tata kelola anggaran di lingkungan pemerintah daerah, seiring berjalannya proses hukum yang masih berlangsung.

‎Pemkab Kutim berharap penanganan perkara ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Yuristio)