EXPRESI.co, KUTIM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp10,8 miliar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memunculkan sorotan terhadap status pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah berstatus tersangka, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim tersebut hingga kini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum diberhentikan, baik dari jabatan maupun status kepegawaiannya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pun belum mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
“Karena memang baru tersangka, belum ada keputusan tetap,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Menurut Ardiansyah, pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan hukum yang menjerat salah satu pejabatnya tersebut.
“Semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tambahnya.
Ia menegaskan, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan secara profesional dan transparan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk membuktikan perkara ini secara terbuka,” katanya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa langkah pemberhentian terhadap ASN tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan harus menunggu tahapan hukum tertentu.
“Kalau sudah ada ketetapan dari kejaksaan atau inkrah, baru bisa dilakukan pemberhentian,” tegasnya.
Sikap tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghormati proses hukum sekaligus menjaga hak-hak aparatur sipil negara.
Di sisi lain, Pemkab Kutim memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi proyek RPU tersebut hingga tuntas.
“Kita ikuti terus prosesnya sampai ada kepastian hukum,” ucapnya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang mencapai Rp10,8 miliar, serta melibatkan pejabat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan ketahanan pangan.
Sorotan juga mengarah pada tata kelola anggaran di lingkungan pemerintah daerah, seiring berjalannya proses hukum yang masih berlangsung.
Pemkab Kutim berharap penanganan perkara ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan