Expresi, Bontang – Pemerintah Kota Bontang (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengambil langkah tegas memastikan setiap kegiatan pameran dagang dan hiburan insidentil di kota berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Pengetatan ini dilakukan dengan mewajibkan pemenuhan 13 syarat detail, sebuah upaya yang ditekankan pentingnya dalam menjaga transparansi dan ketertiban administrasi.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa persyaratan kini dibuat lebih rinci.
“Ini untuk menghindari potensi pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku kegiatan,” tegasnya Senin (17/11/2025).
13 Poin Kunci untuk Kepastian Hukum
Sofyansyah merinci, proses pengajuan perizinan harus dimulai dengan pengunggahan dokumen dasar seperti scan KTP asli penanggung jawab, scan proposal kegiatan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan penyelenggara event.
Khusus bagi pameran dagang, pemerintah menambahkan syarat spesifik untuk mendukung UMKM lokal, yakni scan rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, serta kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal.
Aspek keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjadi perhatian utama. Pemohon wajib melampirkan scan surat izin keramaian kepolisian dan rekomendasi berjenjang dari RT, kelurahan, hingga kecamatan.
Selain itu, izin pemakaian tempat, seperti dari Dispopar jika menggunakan fasilitas seperti Lapangan Lang-lang, juga mutlak diperlukan.
Penyelenggara juga diwajibkan menjamin dampak lingkungan dan lalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab kebersihan dan rekomendasi Dinas Perhubungan atau surat pernyataan pengelolaan parkir.
Proses Cepat
Pada akhirnya, pemerintah mewajibkan perlindungan tenaga kerja dengan menyertakan scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.
Sofyansyah menegaskan, seluruh proses perizinan ini tidak memakan waktu lama, hanya sekitar tujuh hari kerja, dan tidak dipungut biaya.
Mekanismenya pun kini telah terdigitalisasi penuh, mulai dari pembuatan akun, pengunggahan berkas, verifikasi, hingga tahap akhir di mana pemohon menerima surat izin resmi yang dapat diunduh setelah mengisi survei kepuasan.
Pengetatan aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus menjamin setiap kegiatan publik di Bontang berjalan dengan bertanggung jawab. (Adv)

Tinggalkan Balasan