EXPRESI.co, BONTANG — Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Diana menyoroti rencana Dinas Perhubungan (Dishub) merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Salah satu poin yang rencana direvisi mengenai sanksi bagi pengemudi truk bermuatan material yang tidak menggunakan penutup terpal saat melintasi jalan umum.
Rencanan pemberlakuan sanksi ini merupakan respons terkait meningkatnya keluhan warga. Karena debu beterbangan di sejumlah titik jalanan umum, terutama di kawasan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Diana menjelaskan sebenarnya Dishub Bontang punya wewenang memberlakukan sanksi tersebut. Seperti mengacu pada pasal 11 Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Perlindungan Masyarakat.
“Kalau mau diterapkan, ingin dilaksanakan dari saat ini, bahkan dari 2020 itu sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya, Rabu, 19 November 2025.
Pasal yang dimaksud berbunyi kendaraan dilarang ‘mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka tanpa pengaman yang dapat menimbulkan pengotoran Jalan’ dan dilarang ‘mengangkut bahan berdebu dan/atau berbau dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.’
Diana menilai aturan tersebut bisa menjadi dasar Dishub menertibkan truk kendaraan bemuatan material. Sekalipun aturan itu sebenarnya tidak menggunakan istilah khusus penggunaan penutup terpal.
Perda Nomor 3 tahun 2020 itu juga telah memberlakukan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penahanan kendaran yang melanggar berulang kali.
“Jadi tinggal optimalisasi penerapan dari perda ini,” tegasnya.
Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius mengakui piihaknya hingga saat ini belum membuka pasal 11 di dalam Perda tersebut.
Konsep sanksi yang rencana diberlakukan lebih spesifik dan ketat dalam mengatur penggunaan terpal bagi truk kendaran bermuatan material.
Rencananya setiap truk yang memasuki kota wajib pakai terpal. Selain itu, warna terpal ditentukan sesuai muatan. Artinya punya kategori.
Welly menargetkan pemberlakuan aturan penggunaan terpal truk kendaran bermuatan ini akan diterapkan pada 2027.
“Kami maunya aturan sanksinya itu lebih ketat begitu,” tandasnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan